


Kutai Kartanegara, 1 Juli 2025 – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan penuh semangat menyambut kedatangan tim pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan pengawasan ini, berdasarkan surat BPKP Nomor PE.09.02/S-982/PW17/2/2025, akan dilaksanakan selama 14 hari kerja, mulai tanggal 1 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025.
Tim pengawas BPKP diterima langsung oleh Kepala BRIDA Kabupaten Kutai Kartanegara, Maman Setiawan, ST., MT., di Kantor BRIDA Kukar. Dalam sambutannya, Maman Setiawan menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan tim pengawas serta komitmennya untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan.
“Kami menyambut baik kegiatan pengawasan ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan tata kelola yang transparan dan akuntabel di lingkungan BRIDA Kukar. Pengawasan ini tentunya akan menjadi sarana untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan riset dan inovasi daerah agar lebih efektif dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkap Maman Setiawan.
Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan, tim BPKP akan fokus pada evaluasi pengelolaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta penilaian terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan di BRIDA Kukar. Seluruh dokumen terkait dan data yang diperlukan akan diperiksa secara rinci untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
BRIDA Kukar berharap bahwa kegiatan pengawasan ini akan memberikan masukan yang bermanfaat dan konstruktif, serta memperkuat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas riset dan inovasi yang dapat mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kukar.
Acara sambutan ini berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh semangat kolaborasi antara pihak BRIDA Kukar dan tim pengawasan BPKP, menunjukkan tekad bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan daerah.
